Ubedillah Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi: Saya Tidak Memfitnah, Itu Laporan Hukum
Ubedillah Badrun menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun Gibran melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, benar-benar menuai heboh.
Ubedillah Badrun tegas menolak tekanan para pendukung Jokowi yang mendesaknya meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait laporannya ke KPK.
Ubedillah Badrun yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa di era 1998 itu menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).
Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan
ke polisi.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.
Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari KKN.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania akan Laporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya Siang Ini
"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.
Baca juga: Respons Gibran Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Enggak Usah
Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1/2022).
Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.