Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

Berikut adalah panduan pengisian e-filing dan upload e-SPT guna lapor SPT tahunan di www.pajak.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id
pajak.go.id
Berikut adalah panduan pengisian e-filing dan upload e-SPT guna lapor SPT tahunan di www.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - E-filing dalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

Berita Rekomendasi

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas