Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara dan Ketentuannya

Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 untuk bulan Januari 2022 lengkap dengan ketentuannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara dan Ketentuannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 untuk bulan Januari 2022 lengkap dengan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair Januari 2022 via cekbansos.kemensos.go.id lengkap dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Hal ini disebabkan Bansos PKH dibagikan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.

Terkait penyalurannya, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Kemensos Salurkan Kebutuhan Logistik untuk Korban Gempa Pandeglang

Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Berikut terdapat ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima Bansos PKH:

Ketentuan dan Jumlah Besaran Bansos PKH 

Berita Rekomendasi

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas