Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewas KPK Sikapi Tudingan Robin Pattuju soal Keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam Perkaranya

Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan ke Komisioner KPK itu sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewas KPK Sikapi Tudingan Robin Pattuju soal Keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam Perkaranya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) saat pemaparan hasil kinerja KPK selama 2021 di Kantor Dewas KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

AKP Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh.

Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman. Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.

"Arief siapa ya... Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas