Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Siap Ambil Peran Penyusunan DIM RUU TPKS

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah DPR RI yang telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian PPPA Siap Ambil Peran Penyusunan DIM RUU TPKS
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia mengapresiasi langkah DPR RI yang telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR di dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/01/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan.

Terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Menteri Bintang.

Oleh karenanya, menurut Menteri Bintang, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Baca juga: Kolaborasi yang Baik dari Semua Pihak Diperlukan untuk Mempercepat Hadirnya UU TPKS

Berita Rekomendasi

Supaya undang-undang yang dihasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden dan Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” tegas Menteri Bintang.

Bintang berujar selama ini, KemenPPPA telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga, baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.

Baca juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Politikus PKB: Ini Jadi Kado Untuk Hentikan Kejahatan Seksual

Ia berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar, mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya.

"Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” jelas Menteri Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas