Pembahasan RUU IKN Dinilai Terburu-buru, Fraksi PKS: Ada Apa Sih Sebenarnya?
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terburu-buru.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang terburu-buru.
Informasi tersebut, kata dia, berdasarkan cerita anggota Pansus dari Fraksi PKS.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa UU IKN dibahas secara terburu-buru.
Meski demikian, kata dia, bukan berarti Fraksi PKS tidak ingin pembahasan Undang-Undang selalu diundur.
Namun, menurutnya bukan berarti juga pembahasan yang cepat kemudian mengganggu kualitas pembahasan Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN di kanal Youtube PKSTV, Selasa (18/1/2022).
"Pembahasan UU ini menurut cerita dari anggota Pansus kami, itu begitu cepat, terburu-buru. Ada apa sih sebenarnya harus terburu-buru membahas ratusan pasal dalam hitungan beberapa jam harus sudah selesai?" kata Jazuli.
Jazuli menjelaskan mengapa pihaknya masih mengomentari atau menanggapi terkait UU IKN meski UU tersebut telah disahkan hari ini.
Baca juga: Forum Dayak Bersatu Apresiasi Disahkannya RUU IKN Menjadi Undang-Undang
Menurutnya, pihaknya ingin menjelaskan argumentasi-argumentasi penolakan Fraksi PKS terhadap UU IKN.
Kedua, lanjut dia, pihaknya juga ingin menyampaikan catatan-catatan yang tidak diakomodir mengingat UU IKN tetap disahkan.
"Paling tidak mengatasi ekonomi rakyat, ke depan tetap tidak boleh diabaikan oleh pengambil kebijakan di Republik Indonesia ini," kata Jazuli.
Baca juga: IKN Dikebut, PKS Ungkit Guru Honorer Bertahun-tahun Menanti Kejelasan Nasib
Selain itu, kata dia, Fraksi PKS merasa tidak sendirian meskipun 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN dan fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut disahkan pada hari ini.
Hal tersebut, kata dia, karena pihaknya juga melihat banyak tokoh dan komponen masyarakat yang juga sejalan dengan pemikiran Fraksi PKS.
"Bahkan sikap fraksi PKS ini adalah representasi dari keinginan-keinginan masyarakat yang melihat dengan pandangan yang objektif menurut kami. Kami adalah kepanjangan tangan dan lidah dari rakyat maka kami harus menyampaikan keinginan sebagian masyarakat yang menyampaikan kepada Partai Keadilan Sejahtera," kata dia.
Tidak Tergesa-gesa
Pimpinan DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.
"Nanti seperti (RUU) TPKS juga, (RUU) IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis.
Itu terlihat dari pembahasan pasal-pasal di dalam RUU IKN yang dilakukan berulang-ulang.
"Seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus (Panitia Khusus) RUU IKN," kata Dasco.
Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN
Setelah RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini, dikatakan Dasco, maka selanjutnya pemerintah akan menerbitkan berita negara sebagai tanda mulai berlakunya UU IKN.
Sebelumnya, Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari dalam rapat menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilai tergesa-gesa.
"DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancangan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini," kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1/2022) dini hari.