Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani saat beraudiensi dengan para tokoh pejuang hak-hak perempuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan. 

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022). 

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. 

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna. 

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. 

Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Berita Rekomendasi

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian PPPA Siap Ambil Peran Penyusunan DIM RUU TPKS

Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual

Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. 

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini” ucap Puan. 

“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya. 

Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. 

Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas