Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden

Tidak akan ada pemilihan kepala daerah nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Persiapan Pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak akan ada pemilihan kepala daerah nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. 

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun Selasa (18/1/2022). 

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Pasal 5
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah 
berkonsultasi dengan DPR. 

Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa Dibahas

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. 

Kemudian Presiden selambat-lambatnya menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan  lsesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa 
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. 

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas