Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bupati Koltim Andi Merya Nur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Kendari

Ali memastikan proses pemindahanan terhadap Andi Merya Nur juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Bupati Koltim Andi Merya Nur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Kendari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (kedua kanan) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk menyidangkan terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim)  Non-aktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari.

Sebagai informasi, Andi Merya Nur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dengan begitu, maka kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya melakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa Andi Merya Nur.

"Senin (17/1/2022) tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan Terdakwa Andi Merya Nurke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili

Ali memastikan proses pemindahanan terhadap Andi Merya Nur juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK.

Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, kata Ali agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan Jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022 Pukul 10.00 wita di PN Tipikor Kendari," tukas Ali

Sebagai informasi, dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Di awal September, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas