Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi LPEI Segera Jalani Sidang Perdana

Kejaksaan Agung mengungkap terdakwa kasus merintangi penyidikan LPEI Didit Wijayanto Wijaya bakal segera menjalani sidang perdana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi LPEI Segera Jalani Sidang Perdana
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung mengungkap terdakwa kasus merintangi penyidikan LPEI Didit Wijayanto Wijaya bakal segera menjalani sidang perdana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap terdakwa kasus merintangi penyidikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Didit Wijayanto Wijaya bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan itu berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022.

Selain itu, memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

"Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Sidang terhadap Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10:00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap terdakwa Didit Wijayanto Wijaya untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

"Paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022," kata Leonard.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku advokat atau penasehat hukum atau konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi diduga telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan untuk menolak memberikan keterangan.

Dia memerintahkan 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh tim penyidik.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Belum Periksa Eks Menhan Ryamizard Terkait Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan

Adapun alasannya dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas