Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 24 Januari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 18 -24 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali 

Dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Berita Rekomendasi

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah PPKM Level 2:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas