Dalam 2 Pekan, 2 Kepala Daerah dari Golkar Ditangkap KPK, Berikut Kronologisnya
Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin yang juga kader Partai Golkar dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah dari Partai Golkar kembali berurusan dengan KPK.
Terbaru, Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Bupati dari Partai Golkar ini ditangkap KPK pada hari ini, Rabu (19//1/2022).
Sebelumnya pada Rabu (5/1/2022) lalu atau hanya berselang 2 pekan, Wali Kota Bekasi yang juga kader Partai Golkar Rahmat Effendi juga terjaring operasi tangkap tangan/OTT KPK.
Ketua DPD Golkar Bekasi yang juga putri Rahmat Effendi yakni Ade Puspitasari sempat berbicara di depan kader Golkar soal kasus yang menjerat ayahnya itu.
Dikutip dari artikel Tribun Bekasi berjudul "Putri Rahmat Effendi Menyatakan Penangkapan Ayahnya Tak Bisa Disebut OTT, karena Tidak Ada Transaksi", Ade Puspitasari menduga ada upaya pembunuhan karakter yang mengincar Partai Golkar menjelang Pemilu 2024.
Karena itu Ade mengatakan akan mencoba berkoalisi dengan partai lain pada 2024.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning (Golkar) sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah yang warna lain," ujarnya beberapa jam setelah ayahnya ditangkap KPK.
Penjelasan KPK
Saat itu, KPK menilai ada pihak yang mencoba menggiring opini dan persepsi publik usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, padahal KPK dalam menindak perkara selalu menerapkan prinsip tanpa tebang pilih.
"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan, dengan adanya pihak tersebut, KPK khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya.
Hanya saja Ali tidak membeberkan secara detail pihak yang dimaksud melakukan penggiringan opini tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.