Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Bupati Langkat Rp85 Miliar, Terdiri dari 10 Bidang Tanah, 8 Unit Mobil, dan Surat Berharga

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kalau orang nomor satu di Langkat itu memiliki harta kekayaan total Rp85 Miliar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harta Bupati Langkat Rp85 Miliar, Terdiri dari 10 Bidang Tanah, 8 Unit Mobil, dan Surat Berharga
badanpenghubung.sumutprov.go.id
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik Terbit Rencana Perangin Angin dan Syah Afandin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat Periode 2019-2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (20/2). 

Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan turut terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam giat tangkap tangan ini, terdapat sejumlah pihak yang diamankan oleh lembaga antirasuah.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Kendati begitu, Ali belum memberikan keterangan detail terkait siapa saja yang diamankan KPK tersebut.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (via KOMPAS.com)

Dia mengatakan, saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. 

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali.

Adapun, pemeriksaan dan klarifikasi oleh para pihak yang diamankan itu dilakukan agar penyidik dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tukas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas