Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3

PPKM Jawa-Bali diperpanjang 18-24 Januari 2022. DKI Jakarta masuk kriteria level 2 dan hanya ada 1 wilayah yang masuk ke kriteria level 3.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3
Kompas.com
Ilustrasi - PPKM Jawa-Bali diperpanjang 18-24 Januari 2022. DKI Jakarta masuk kriteria level 2 dan hanya ada 1 wilayah yang masuk ke kriteria level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali diperpanjang.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai kemarin, Selasa (18/1/2022) hingga 24 Januari 2022.

Aturan pada PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali: Jakarta Timur hingga Serang Level 2

Dalam periode kali ini, wilayah DKI Jakarta memasuki kriteria level 2.

Selain itu, hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam kriteria level 3, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.

Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

BERITA TERKAIT

Berikut adalah daftar wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Jawa Barat

Level 1:Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas