Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Respons Kejagung Sikapi Putusan Hakim yang Memerintahkan 18 Kapal Heru Hidayat Dikembalikan

Kejaksaan Agung bakal melakukan upaya hukum lanjutan sikapi vonis agar barang bukti 18 kapal yang disita dari Heru Hidayat dikembalikan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kejagung Sikapi Putusan Hakim yang Memerintahkan 18 Kapal Heru Hidayat Dikembalikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.

Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.

Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya

"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggnakn hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.

Kendati begitu, terdapat barang bukti yang disita oleh jaksa dalam perkara ini yang ternyata tidak diperoleh oleh Heru dari hasil korupsinya.

Bahkan, ada beberapa barang bukti berupa kapal laut yang dibeli jauh sebelum Heru terjerat dalam perkara ini.

"Barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," kata hakim Ali.

Dengan begitu maka, keseluruhan kapal yang totalnya berjumlah 18 unit itu harus dikembalikan.

Berita Rekomendasi

Ini rincian barang bukti berupa kapal laut yang harus dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut :

Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius

Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk

1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three

Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama

1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas