Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Tak ada seleksi CPNS di tahun 2022 ini. Pemerintah bakal fokus melakukan seleksi CASN melalui rekrutmen PPPK. Lalu Apa kelebihan PPPK dibanding PPPK?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2022 ini.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, untuk 2022 ini pemerintah bakal fokus melakukan seleksi CASN melalui rekrutmen PPPK.

Namun, formasi CPNS ini bukan sepenuhnya dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023, serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Seleksi CPNS Tak Tersedia Tahun Ini, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK untuk 3 Formasi Berikut

Baca juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Berita Rekomendasi

Lantas apa kelebihan PPPK dibanding PNS ini?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK, fokusnya pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada awal Januari 2021 lalu sempat membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bima menyebut setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas