Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah yang Pernah Disetor Pekerja Migran
Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Para pekerja migran Indonesia yang selama ini terlibat sebagai investor di bisnis yang dikelola Ustaz Yusuf Mansur tetap meminta agar Yusuf Mansur mengembalikan dana yang sudah terlanjur mereka setorkan.
Mereka kecewa, harapan bisa mendapatkan cuan dari pengembangan dana investasi ternyata tidak sesuai dengan janji yang pernah Yusuf Mansur sampaikan.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).
Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah).
Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Surati berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta.
"Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan UYM," kata Asfa Davi Bya, kuasa hukum para penggugat, Selasa.
![Sidang gugatan Yusuf Mansur](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-gugatan-yusuf-mansur.jpg)
Menurut Asfa Davi Bya, para pekerja migran itu terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat Ustaz Yusuf Mansur mengisi acara di Hong Kong medio 2014.
Saat ceramah, Ustaz Yusuf Mansur mengajak para pekerja migran di Hong Kong menginvestasikan uangnya untuk membeli tanah secara bersama yang harganyaRp 2,2 juta per meter.
Mereka yang berminat memberikan investasinya melalui Koperasi Merah Putih.
Baca juga: Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Pria Ini Singgung Investasi Batu Bara dan Janji Keuntungan
"Di situ banyak yang berminat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM," kata Asfa Davi Bya.
Kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya.
Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?
Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu.