Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022. Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3, cek selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat