Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun ini, tercatat sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat kali.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, tercatat sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat kali.
Keempat OTT tersebut di antaranya dilakukan pada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, serta Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Terbaru, KPK melakukan OTT kepada Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Berikut informasi terkait OTT yang dilakukan KPK di awal tahun 2022 yang telah dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Hakim dan Panitera yang Terjaring OTT KPK Jalani Pemeriksaan Sementara di Polda Jatim
1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).
OTT tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Diketahui pada OTT tersebut KPK mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.
Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.
Dari 14 orang yang diamankan KPK, sembilan di antaranya dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim PN di Surabaya Terjaring OTT KPK Bersama Panitera dan Pengacara, Diduga Terkait Suap
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Sita Uang dari OTT Hakim PN Surabaya
2. Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
Diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 11 orang di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) sore.
Dari 11 orang tersebut, satu di antaranya merupakan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (13/1/2022).
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat, diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," ujar Firli.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, penangkapan ini diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron.
Baca juga: FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur
3. Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Ada tujuh orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan ini.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT
KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.
Tak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga mengamankan pihak swasta dalam perkara ini.
"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Diketahui, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT.
KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ternyata Masuk 10 Kepala Daerah Terkaya 2021, Punya Land Cruiser
"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam."
"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.
Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.
Baca juga: Ini Sosok Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Perkara Pengadilan
4. Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1/2022).
Kabar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Hakim tersebut ditangkap bersama seorang panitera dan pengacara.
"Benar, (pada 19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,"
"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri.
Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
Diduga Hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI).
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Nuryanti/Galuh Widya Wardani).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.