Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun ini, tercatat sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat kali.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, tercatat sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat kali.

Keempat OTT tersebut di antaranya dilakukan pada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, serta Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Terbaru, KPK melakukan OTT kepada Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada Kamis (20/1/2022) pagi.

Berikut informasi terkait OTT yang dilakukan KPK di awal tahun 2022 yang telah dirangkum Tribunnews.com:

Baca juga: Hakim dan Panitera yang Terjaring OTT KPK Jalani Pemeriksaan Sementara di Polda Jatim 

1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).

OTT tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

Diketahui pada OTT tersebut KPK mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.

Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.

Dari 14 orang yang diamankan KPK, sembilan di antaranya dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Hakim PN di Surabaya Terjaring OTT KPK Bersama Panitera dan Pengacara, Diduga Terkait Suap

Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Sita Uang dari OTT Hakim PN Surabaya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas