Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun ini, tercatat sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat kali.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Diketahui, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT.
KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ternyata Masuk 10 Kepala Daerah Terkaya 2021, Punya Land Cruiser
"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam."
"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.
Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.
Baca juga: Ini Sosok Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Perkara Pengadilan
4. Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1/2022).
Kabar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Hakim tersebut ditangkap bersama seorang panitera dan pengacara.
"Benar, (pada 19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,"
"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri.
Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
Diduga Hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI).
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Nuryanti/Galuh Widya Wardani).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.