Viral Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran
Viral pengurus RW di Tambora edarkan surat minta jatah THR Rp1 Juta ke pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.
Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.
Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.
Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.
Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).
Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.
Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima.
"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan
Diberi sanksi
Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.
Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.