Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran

Viral pengurus RW di Tambora edarkan surat minta jatah THR Rp1 Juta ke pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran
Tangkapan Layar Instagram @jakbar.viral
SURAT MINTA THR - Tangkapan layar surat edaran pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang meminta THR kepada sejumlah pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.

Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.

Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.

Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.

Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).

Berita Rekomendasi

Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.

Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima. 

"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan

Diberi sanksi

Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.

Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas