Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII

Berikut adalah perbedaa gaji PNS dan PPPK per golongan. Mulai dari golongan I hingga XVII. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII
TribunTimur.com
Ilustrasi - Berikut adalah perbedaa gaji PNS dan PPPK per golongan. Mulai dari golongan I hingga XVII. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.

Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun 2021 lalu, pendaftaran Calon ASN telah diikuti banyak partisipan.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, tidak akan membuka seleksi CPNS.

Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut PPPK.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia." ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022), dalam keterangannya di laman Kemenpan RB.

Baca juga: Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?

Setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.

Berita Rekomendasi

Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas