Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa dari Barisan Putra Sunda (Barada) melakukan unjuk rasa terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat harus dipecat, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut PDI Perjuangan (PDIP) untuk memecat Arteria Dahlan dan melakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR RI, serta mendesak kepolisian memproses hukum secara profesional. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.

Namun laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas ucapannya meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda tetap harus didukung.

Sebab Lucius menilai pernyataan legislator PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.

"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ribuan Orang Demo di Kantor DPRD Karawang Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dari DPR

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut berbunyi:

Berita Rekomendasi

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini," kata Lucius.

"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," pungkasnya.

Kata Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.

Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif.

"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.

Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.

"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan.

Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.

"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.

Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.

"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.

"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.

"Masih perlu klarifikasi," katanya.

Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.

"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.

Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Laporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI

Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan pihaknya akan melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI sekalipun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu sudah minta maaf.

“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPR RI memeriksa Arteria Dahlan, apa motivasinya di balik statmennya. Jangan sampai abuse of power. Anggota DPR itu fungsinya mengawasi kinerja pemerintah. Jadi kalau ada anggota DPR mengusulkan pejabat dicopot, itu penyalahgunaan wewenang," kata Cecep Burdansyah saat dihubungi Tribun Jabar pada Kamis (20/1/2022).

Ia menghargai niat Arteria Dahlan yang menyampaikan minta maaf atas perkatannya yang dianggap banyak warga Jabar sangat rasis.

“Saya belum membaca dari media Arteria meminta maaf secara langsung ke masyarakat melalui media. Itu baru dari DPP PDI Perjuangan. Jadi kita sudah melihat itikad baik dari partai namun masih menunggu itikad baik dari Arteria,” kata Cecep.

Mengenai tuntutan yang akan disampaikan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep menegaskan, tetap pada pendiriannya. Ia akan meminta ke DPP PDIP agar mencopot Arteria Dahlan dari keanggotaan di DPR RI.

“Ini untuk pembelajaran. Bukan hanya untuk Arteria Dahlan, tapi untuk semua, terutama kalangan elite politik di DPR RI supaya berhati-hati mengeluarkan pernyataan, jangan sampai menyinggung kemajemukan masyarakat. Indonesia itu Bhineka. Jadi Bhineka Tunggal Ika itu jangan cuma slogan, tapi harus diimplementasikan sehari-hari, termasuk oleh elite politik dan pejabat publik,” ujar Cecep.

Bahkan Cecep dan beberapa aktivis kegiatan kebudayaan Sunda juga berencana menemui Komnas HAM. Pasalnya, menurut Cecep, untuk dugaan kasus diskriminasi ras ada pengaturannya dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.

“Di UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur mekanisme untuk melaporkan pihak yang melanggar UU tersebut. Kita akan pelajari pasalnya, kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan juga,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas