Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Level 3
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50 persen;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.