Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Bisa Akses Pulse Oksimeter

Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Bisa Akses Pulse Oksimeter
Kompas.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru terkait isolasi pasien konfirmasi Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Disebutkan dalam SE, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Klinis

Mengutip laman Kemkes, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yakni:

1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;

2. Tidak memiliki komorbid;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Lebih baik lagi jika lantai terpisah;

3. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

4. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas