Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Bisa Akses Pulse Oksimeter

Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Bisa Akses Pulse Oksimeter
Kompas.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru terkait isolasi pasien konfirmasi Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Disebutkan dalam SE, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Klinis

Mengutip laman Kemkes, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yakni:

1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;

2. Tidak memiliki komorbid;

Berita Rekomendasi

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Lebih baik lagi jika lantai terpisah;

3. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

4. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas