Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat NPWP secara Online sebagai Syarat Lapor SPT Tahun 2022, Akses ereg.pajak.go.id/daftar

Berikut adalah cara membuat NPWP secara online sebagai syarat untuk lapor SPT tahun 2022. Akses ereg.pajak.go.id/daftar.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Buat NPWP secara Online sebagai Syarat Lapor SPT Tahun 2022, Akses ereg.pajak.go.id/daftar
tribunlampung.com
Berikut adalah cara membuat NPWP secara online sebagai syarat untuk lapor SPT tahun 2022. Akses ereg.pajak.go.id/daftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

Satu di antara kegunaan NPWP, diperlukan saat hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Mengutip klikpajak.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.

Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Tiga digit terakhir menjelaskan status WP

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

Berita Rekomendasi

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Cara Membuat NPWP Secara Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas