Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, DKI Jakarta Level 2

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022. DKI Jakarta level 2.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, DKI Jakarta Level 2
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022. DKI Jakarta level 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.

Kebijakan ini berlaku sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Sesuai Imendagri tersebut, terdapat 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Wilayah yang berstatus PPKM level 2 menjadi 80 daerah, satu di antaranya DKI Jakarta.

Sementara itu, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Baca juga: Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2

Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng.
Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng. (Shutterstock)

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas