Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
KPK menahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Iskandar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK juga turut menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya
KPK menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.
Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1/2022).
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang
Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal.
Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro.
Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.