Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Akhir Pasca Sanggah CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Dilengkapi Link Download

Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hasil Akhir Pasca Sanggah CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Dilengkapi Link Download
Warta Kota
Ilustrasi. Hasil akhir CPNS Pasca Sanggah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil akhir Pasca Sanggah CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini.

Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Sesuai pengumuman nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022, peserta yang dinyatakan lulus Pasca Sanggah hasil akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2021 merupakan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Yakni berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dengan kode“P/L” atau “P/L-1”.

Selain itu, peserta yang dinyatakan lulus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 -26 Januari 2022 berubah menjadi tanggal 20 -30 Januari 2022.

Baca juga: Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?

Baca juga: Seleksi CPNS Tak Tersedia Tahun Ini, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK untuk 3 Formasi Berikut

Link Download Pengumuman

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga pengumuman berikut dengan unduh link berikut ini:

Berita Rekomendasi

Pengumuman I: Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah

Pengumuman II: Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB

Pengumuman III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB

Ketentuan Peserta yang Mengundurkan Diri

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.

Yakni sesuai format sebagaimana tertera pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas