Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Otorita IKN Sebaiknya Diisi Orang yang Pernah Memimpin Daerah dan Berlatar Belakang Arsitek

Tenaga Ahli Utama Kantor staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkap kriteria ideal untuk calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Otorita IKN Sebaiknya Diisi Orang yang Pernah Memimpin Daerah dan Berlatar Belakang Arsitek
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkap kriteria ideal untuk calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Menurutnya Kepala Otorita IKN sebaiknya diisi orang yang pernah memimpin daerah dan memiliki latar belakang arsitek.

Hal itu sesuai dengan tantangan yang akan dihadapi Kepala Otorita IKN saat memimpin nanti.

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu," kata Wandy dalam video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Presiden Jokowi menurutnya masih memiliki waktu sekitar 2 bulan semenjak UU IKN ditetapkan untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebaga Kepala Otorita IKN.

Baca juga: KSP: Munculkan Nama-nama Lain Yang Bisa Pimpin IKN Sehingga Jokowi Banyak Pilihan

Dalam kurun waktu tersebut akan banyak nama yang dipertimbangkan untuk menjabat Kepala Otorita IKN.

Berita Rekomendasi

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik," katanya.

Wandy menegaskan bahwa pemilihan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Baca juga: Analisa Pengamat Soal Sosok Kepala Otorita IKN Baru: Risma Lebih Berpeluang, Ridwan Kamil Mustahil

Presiden akan mempertimbangkan dengan matang mengenai siapa yang akan menjabat Kepala Otorita IKN.

"Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas