Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK | Sanksi PDIP untuk Arteria Dahlan

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjaring OTT KPK hingga sanksi PDIP untuk Arteria Dahlan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK | Sanksi PDIP untuk Arteria Dahlan
Tribunnews Irwan Rismawan/Chaerul Umam
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Arteria Dahlan. Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Pada Rabu (19/1/2022), KPK mengamankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, bersama sejumlah pihak terkait kasus suap penanganan perkara.

Sementara itu, Arteria Dahlan mendapat sanksi dari PDIP buntut dirinya mempersoalkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat memimpin rapat.

Tak hanya itu, ia juga didatangi petinggi Sunda Empire, Lord Rangga.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

Dirangkum Tribunnews, Jumat (21/1/2022), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Mereka adalah hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.


Baca selengkapnya >>>

2. PDIP Beri Sanksi untuk Arteria Dahlan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, usai pernyataan kontroversinya saat menghadiri raker dengan Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikannya usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai di kantor DPP PDIP, Menteng, Kamis (20/1/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, usai pernyataan kontroversinya saat menghadiri raker dengan Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikannya usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai di kantor DPP PDIP, Menteng, Kamis (20/1/2022). (ist)

Baca juga: Arteria Dahlan Ucap Maaf ke Masyarakat Sunda, Begini Respon Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Jabar Dugaan Kebohongan Publik dan SARA, Arteria Dahlan Siap Patuhi Hukum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas