Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sangkalan Hakim Itong Tak Terima Suap: Temuan KPK Seperti Dongeng

Itong Isnaini Hidayat membantah temuan-temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait telah menerima suap atas pengurusan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK [Hendro Kasiono] diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD [Hamdan] dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Nawawi.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, dikatakan Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Nawawi mengatakan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH [Itong Isnaini Hidayat] dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi.

Kemudian, lanjut Nawawi, sekira bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Nawawi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas