Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Hanya Rekrut PPPK, Ini Perbedaan Gajinya
Seleksi CPNS tahun 2022 ditiadakan, Pemerintah akan merekrut PPPK. Simak perbedaan gaji PNS dan PPPK di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia." ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022), dalam keterangannya di laman Kemenpan RB.
Baca juga: Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?
PNS dan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.
Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentunya, perhitungan gaji antara PNS dan PPPK berbeda.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sedangkan, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PNS
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500