Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan

"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Lima mobil yang diduga memiliki pelat nomor polisi sama di parkiran gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai polisi punya kewenangan untuk menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang belakangan menjadi polemik di media sosial.

"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Pudji, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tertib dan disiplin di dalam berlalu lintas. Sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.

"Kita berharap momen ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pengendara roda empat maupun roda dua harus tertib dan disiplin. Tidak macam-macam dengan tujuan dapat prioritas serta petugas tegas melakukan penindakan," ujarnya.

"Semua harus mau jadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas," jelas dia.

Baca juga: Satu Mobil Arteria Dahlan yang Terparkir di Basement Gedung DPR Ternyata Nunggak Pajak

Di sisi lain, eks Kakorlantas Polri ini menyebut bahwa pelat nomor dinas polisi sejatinya bisa dikeluarkan resmi oleh Slog Polri. Namun, harus ada pengajuan resmi dari instansi terkait.

Hal ini termaktub dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019 silam.

Baca juga: Klarifikasi Arteria Dahlan soal 5 Pelat Mobil Mewahnya Sama, Sebut Hanya Tatakan

Berita Rekomendasi

"Untuk plat dinas polisi yang mengeluarkan Slog Polri. Untuk pejabat tertentu prosesnya pengajuan resmi dari Instansi atau lembaga Pemerintah sesuai prosedur surat permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1 dan diproses oleh Slog Polri dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB & cek phisik ranmor guna pemeriksaan," terang dia.

Beberapa mobil yang diduga memiliki pelat nomor polisi sama di parkiran gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2022).
Beberapa mobil yang diduga memiliki pelat nomor polisi sama di parkiran gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2022). (Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan perihal apakah anggota DPR RI masuk ke dalam daftar instansi atau lembaga pemerintah yang diperbolehkan memiliki pelat dinas polisi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat dinas polisi dan bernomor serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Namun, dia tidak menjelaskan alasan Arteria bisa memiliki nomor pelat dinas polisi. Dia hanya menjelaskan bahwa kendaraan itu tercatat milik Arteria Dahlan.

Potensi Maladministrasi

Ombudsman menilai bahwa aparat Kepolisian RI berpotensi melakukan maladministrasi dalam kasus pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang belakangan viral di media sosial.

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Najih menilai pelat nomor resmi dinas polisi atau TNI tidak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut. Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.

"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih. 

Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri. Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.

"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," tukas Najih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas