Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS
Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Baca juga: Diikuti 9.144 Eks Honorer, Kemenag Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK
Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.