Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Sektor-sektor Pekerjaan yang Diprioritaskan
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS dengan proses pengangkatan lewat seleksi CASN.
Editor: Choirul Arifin
![Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Sektor-sektor Pekerjaan yang Diprioritaskan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-tri-nuryana-harahap-42-guru-honorer.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk para tenaga honorer di Tanah Air. Pemerintah menyatakan, mereka bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Baca juga: Diikuti 9.144 Eks Honorer, Kemenag Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer
Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.