Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Sektor-sektor Pekerjaan yang Diprioritaskan

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS dengan proses pengangkatan lewat seleksi CASN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Sektor-sektor Pekerjaan yang Diprioritaskan
ISTIMEWA
Novel Tri Nuryana Harahap (42) guru honorer di Wajo, Sulawesi Selatan, bersama anak-anak didiknya di SMAN 9 Wajo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk para tenaga honorer di Tanah Air. Pemerintah menyatakan, mereka bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca juga: Diikuti 9.144 Eks Honorer, Kemenag Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Berita Rekomendasi

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  • Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas