2 Pasien Covid-19 Omicron Meninggal Dunia, 1 Orang Baru Pulang dari Luar Negeri
Dua pasien kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron dinyatakan meninggal dunia. Satu pasien merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pasien kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron dinyatakan meninggal dunia.
Saya pasien merupakan transmisi lokal sementara satu pasien adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang disebut-sebut memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta,"papar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada website resmi Kemenkes, Sabtu (22/1/2022).
Menurut informasi, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19 dan 627 kasus sembuh.
Selain itu sebanyak 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedecine.
Baca juga: Kemenkes Sebut 2 Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Meninggal Dunia Memiliki Penyakit Penyerta
Baca juga: Booster Tetap Efektif Hadapi Omicron, Ini Syaratnya
Dan juga, meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.