Aliran Uang ke Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Lewat 7 Lurah Mulai Ditelusuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.
Penelusuran ini dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Pepen yakni Akbar Juliando, Lurah Kranji; Predi Tridiansah, Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi; dan Ngadino, Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Baca juga: KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum
Berikutnya, Pra Fitria Angelia, Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi; Djunaidi Abdillah, Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara; Isma Yusliyanti, Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara; Ahmad Hidayat, Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara; Diah, Kabag Hukum Pemkot Bekasi, dan Ina, staf bagian hukum.
Tim penyidik KPK turut memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," kata Ali.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.