Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Laut Dipagari, Pemprov Banten Gelar Audit Tata Ruang Perairan Tangerang

Pemasangan pagar bambu setinggi 6 meter tersebut diduga untuk kepentingan reklamasi laut oleh pengembang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Laut Dipagari, Pemprov Banten Gelar Audit Tata Ruang Perairan Tangerang
Kolase Tribunnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menurunkan tim untuk mengaudit tata ruang perairan Tangerang menyusul munculnya kasus pemagaran pesisir utara Tangerang dengan memasang pagar bambu sepanjang 30,19 km.

Pemasangan pagar bambu setinggi 6 meter tersebut diduga untuk kepentingan reklamasi laut oleh pengembang.

Tim yang diturunkan merupakan gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan DPUPR Banten untuk melakukan audit tata ruang pada pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

"Udah minta audit tata ruang jadi kita tunggu hasilnya nanti audit tata ruang gimana," kata Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, Kamis (9/1/2025).

Damenta juga meminta, Kepala DKP Banten untuk berkoordinasi dengan Kementerian untuk mengecek proses yang ada di sana.

"Kita lihat hasil audit kalau menyalahi aturan bisa saja kita cabut (Izinnya)," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Damenta menjelaskan, proses audit tata ruang membutuhkan waktu paling cepat sekira satu bulan.

"Nanti bisa kita sampaikan kepada Gubernur terpilih bahwa di Banten ada persoalan ini, silahkan di tindaklanjuti," pungkasnya.

Diketahui, pagar bambu yang membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pagar Bambu di Pesisir Tangerang Bikin Nelayan Susah Cari Ikan, Melaut Harus Memutar, Takut Didenda

Kondisi ini telah mengganggu sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang tinggal di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa laut seharusnya merupakan wilayah terbuka untuk semua kegiatan, termasuk perikanan dan aktivitas nelayan.

Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI)
Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI)

Eli Susiyanti menambahkan bahwa pemagaran ini juga bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang zona perairan. 

Perda ini mengatur pembagian ruang laut untuk berbagai kepentingan, seperti perikanan tangkap, pariwisata, hingga pembangunan waduk lepas pantai. 

Baca juga: Warga Diupah Rp100 Ribu Per Hari untuk Memagari Laut, Dipasangnya Malam, Awal Proyek Reklamasi?

Informasi yang diterima DKP Banten menunjukkan bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi atau izin dari camat atau kepala desa setempat.

Laporan Reporter: Engkos Kosasih | Sumber: Tribun Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas