Kasus Laut Dipagari, Pemprov Banten Gelar Audit Tata Ruang Perairan Tangerang
Pemasangan pagar bambu setinggi 6 meter tersebut diduga untuk kepentingan reklamasi laut oleh pengembang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menurunkan tim untuk mengaudit tata ruang perairan Tangerang menyusul munculnya kasus pemagaran pesisir utara Tangerang dengan memasang pagar bambu sepanjang 30,19 km.
Pemasangan pagar bambu setinggi 6 meter tersebut diduga untuk kepentingan reklamasi laut oleh pengembang.
Tim yang diturunkan merupakan gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan DPUPR Banten untuk melakukan audit tata ruang pada pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
"Udah minta audit tata ruang jadi kita tunggu hasilnya nanti audit tata ruang gimana," kata Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, Kamis (9/1/2025).
Damenta juga meminta, Kepala DKP Banten untuk berkoordinasi dengan Kementerian untuk mengecek proses yang ada di sana.
"Kita lihat hasil audit kalau menyalahi aturan bisa saja kita cabut (Izinnya)," ujar dia.
Damenta menjelaskan, proses audit tata ruang membutuhkan waktu paling cepat sekira satu bulan.
"Nanti bisa kita sampaikan kepada Gubernur terpilih bahwa di Banten ada persoalan ini, silahkan di tindaklanjuti," pungkasnya.
Diketahui, pagar bambu yang membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pagar Bambu di Pesisir Tangerang Bikin Nelayan Susah Cari Ikan, Melaut Harus Memutar, Takut Didenda
Kondisi ini telah mengganggu sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang tinggal di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa laut seharusnya merupakan wilayah terbuka untuk semua kegiatan, termasuk perikanan dan aktivitas nelayan.
Eli Susiyanti menambahkan bahwa pemagaran ini juga bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang zona perairan.
Perda ini mengatur pembagian ruang laut untuk berbagai kepentingan, seperti perikanan tangkap, pariwisata, hingga pembangunan waduk lepas pantai.
Baca juga: Warga Diupah Rp100 Ribu Per Hari untuk Memagari Laut, Dipasangnya Malam, Awal Proyek Reklamasi?
Informasi yang diterima DKP Banten menunjukkan bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi atau izin dari camat atau kepala desa setempat.
Laporan Reporter: Engkos Kosasih | Sumber: Tribun Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.