Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik

Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
KOMPAS IMAGES
Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda. Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak 28 Desember 2021 layanan paspor elektronik bisa diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi.

Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.

Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Namun, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.
Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda. (KOMPAS IMAGES)

Bagi Anda yang hendak membuat paspor secara online, bisa klik tautan berikut ini: LINK

BERITA TERKAIT

Saat ini, sudah ada 52 Kantor migrasi yang sudah menyediakan layanan paspor elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Betul. Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layananan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure”, ujar Achmad.

Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas