Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilimpahkan ke JPU, Kasus Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Bakal Segera Disidangkan

Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean dan baran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilimpahkan ke JPU, Kasus Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Bakal Segera Disidangkan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengamat Politik Ferdinand Hutahaean dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (24/1/2022).

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Immanuel menuturkan nantinya Ferdinand tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.

"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," jelas dia.

Lebih lanjut, Imannuel menuturkan Ferdinand Hutahaean akan disangka melanggar pasal penyebaran berita bohong alias hoax yang menimbulkan keonaran hingga menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga: Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya

"Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau menyebarkannya berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," pungkas Immanuel.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Kedua, pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, pasal 156A huruf A KUHP dan pasal 156 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.

Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri. Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.

"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ferdinand, kata Ronny, juga meminta maaf kepada tokoh agama atau masyarakat yang merasa tersakiti atas cuitannya tersebut. Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.

"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang twitan beliau sesungguhnya beliau tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri," terang Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan Ferdinand Hutahaean juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukasnya.

Berikut surat permohonan maaf yang dituliskan oleh Ferdinand Hutahaean dari balik Rutan Bareskrim Polri, sebagai berikut:

Kepada yth.

Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb

Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT. 

Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata. 

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik. 

Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas