Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan Tuntutan Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hal yang Memberatkan Tuntutan Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Azis karena perbuatannya dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap mantan politikus Partai Golkar tersebut, dalam kasus dugaan penyuapan mantan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR," kata jaksa.

Selain itu, hal yang juga memberatkan tuntutan Azis yakni terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahannya dan memberi keterangan yang berbelit - belit.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," ujar jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Sementara hal yang meringankan tuntutan, Azis belum pernah dituntut dalam proses perkara sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dituntut sebelumnya," terangnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. D

ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas