ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget
Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan bahwa KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, tuntutan ringan terhadap politikus Partai Golkar itu tak bikin kaget.
Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan bahwa KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Namun, Kurnia menggarisbawahi, tuntutan ringan kepada Azis bukan kesalahan dari penuntut umum.
Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.
'Maka dari itu, kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," kata Kurnia.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR
Di luar itu, menurut Kurnia ada permasalahan dalam UU Tipikor.
Mestinya untuk pihak pemberi suap, dikatakannya, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.
Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.
"Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujar Kurnia.
Azis Syamsuddin dinilai JPU telah terbukti menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut jaksa.