Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Segera Ubah Warna Hingga Pasang Chip Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Segera Ubah Warna Hingga Pasang Chip Pelat Nomor Kendaraan
Via Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi.

Adapun nantinya warna dasar pelat kendaraan menjadi putih.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.

Nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Yusri menuturkan pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Berita Rekomendasi

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyatakan  perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. 

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tukas Yusri.

Adapun perubahan tersebut termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas