PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Simak Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3
Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berakhir hari ini Senin (24/1/2022).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berakhir hari ini Senin (24/1/2022).
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Sesuai Inmendagri tersebut, terdapat 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Adapun wilayah yang berstatus level 2 menjadi 80 daerah.
Sementara itu, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Tempat Wisata, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara