Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Simak Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3

Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berakhir hari ini Senin (24/1/2022).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Simak Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Simak Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berakhir hari ini Senin (24/1/2022).

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Sesuai Inmendagri tersebut, terdapat 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Adapun wilayah yang berstatus level 2 menjadi 80 daerah.

Sementara itu, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Tempat Wisata, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng.
Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng. (Shutterstock)

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas