Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, FHK2I Sarankan Pemerintah Buka Seleksi PPPK Serempak

 Titi Purwaningsih menyarankan agar pemerintah merekrut para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tenaga Honorer Bakal Dihapus, FHK2I Sarankan Pemerintah Buka Seleksi PPPK Serempak
TRIBUNNEWS.COM
Titi Purwaningsih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan agar pemerintah merekrut para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, hal ini menjadi solusi di tengah rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

"Salah satu solusi memang direkrut menjadi PPPK namun sayangnya baru tenaga guru , kesehatan dan teknis lapangan yang baru diberikan kesempatan dibuka formasinya, untuk rekrutmen ASN PPPK untuk teknis lainnya dan teknis administrasi belum," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Senin (24/1/2022).

Titi mengatakan saat ini pemerintah baru membuka perekrutan untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis lapangan.

Sementara formasi seleksi PPPK untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya belum dibuka.

"Kalaupun dibuka tidak semua daerah, dan itupun terhalang dengan kualifikasi pendidikan dan sertifikat keahlian. Kalaupun bisa mendaftar akhirnya gagal di seleksi administrasi tidak punya sertifikat keahlian," ucap Titi.

Dirinya meminta pemerintah membuka formasi PPPK secara adil untuk semua formasi.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan

Berita Rekomendasi

Selain itu, Titi meminta tidak ada pembedaan kualifikasi pendidikan dan sertifikat keahlian.

"Semua bisa ikut seleksi, biar adil, biar semua merasakan diberi kesempatan. Bukan langsung dihapuskan, masa iya sih sudah minimal menjadi puluhan tahun kemudian di hapus begitu saja tanpa diberikan kesempatan untuk ikut rekrutmen," kata Titi.

Rekrutmen CPNS, kata Titi, harus dibuka tanpa membeda-bedakan status pekerjaan.

"Harusnya dibuka serempak jadi merasa diperlakukan dengan adil, tidak merasa dianaktirikan. Sama-sama honorer jadi merasa dibedakan akhirnya," pungkas Titi.

Status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas