Anggota DPRD DKI Ini Nilai Jakarta Akan Tetap Berkembang Meskipun Tak Jadi Ibukota
Hardiyanto Kenneth mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
"Tentunya kita semua harus mendukung perpindahan ibukota ini ya, positif thinking sajalah, jangan berpikiran yang jelek-jelek tentang kebijakan ini. Saya yakin ada baiknya juga jika Ibukota pindah ke Kaltim," kata Kent.
Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.
Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022. Dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.
Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu. (*)