Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu DME Pengganti LPG? Ini Penjelasan dan Pemanfaatannya

Dimetil Eter atau yang biasa disebut DME disebut-sebut sebagai bahan bakar yang akan gantikan liquified petroleum gas (LPG).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Apa Itu DME Pengganti LPG? Ini Penjelasan dan Pemanfaatannya
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang gas elpiji eceran saat merapikan tumpukan tabung gas dikios miliknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (8/1/2022). Harga jual Liquifed Petroleum Gas (LPG) Nonsubsidi atau LPG tabung 5 kg dan 12 kg kini mengalami kenaikkan. pemilik toko mengaku menjual Bright gas ukuran 5 kg seharga Rp90.000 yang sebelumnya ia jual jual Rp 80.000, sedangkan Bright gas ukuran 12 kg kini seharga Rp 175.000 yang sebelumnya Rp 155.000. Tribunnews/Jeprima. Apa Itu DME Pengganti LPG? Ini Penjelasan dan Pemanfaatannya. 

Selain itu, ditetapkan pula DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.

DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.

Pemanfaatan DME sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.

Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.

Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.

Berita Rekomendasi

Apabila terdapat pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait DME

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas