Apa Itu DME Pengganti LPG? Ini Penjelasan dan Pemanfaatannya
Dimetil Eter atau yang biasa disebut DME disebut-sebut sebagai bahan bakar yang akan gantikan liquified petroleum gas (LPG).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Selain itu, ditetapkan pula DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.
DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
Pemanfaatan DME sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.
Apabila terdapat pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait DME
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.