Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Langsung Sambangi Ponpes Markaz Syariah Megamendung
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dinyatakan bebas murni dari penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dinyatakan bebas murni dari penjara.
Terpidana kasus Tes Swab RS Ummi Bogor itu sudah keluar dari Rutan Mabes Polri pada Senin kemarin.
Bebasnya Hanif dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Habib Hanif disebut keluar dalam kondisi sehat pada Senin (24/1/2022) kemarin.
"Pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022, dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas," ujar Dedi dalam keterangannya.
Baca juga: Isi Ceramah Rizieq Shihab Disebut Saksi Jadi Ide Agenda Baiat ke ISIS di Makassar
Sementara itu, kabar bebasnya Habib Hanif juga disampaikan oleh pengacaranya Ichwan Tuankotta.
Ichwan menyebut Hanif yang divonis 1 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi Bogor sudah bebas murni.
"Sudah bebas, alhamdulillah," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Ichwan menambahkan, seusai keluar dari Rutan Mabes Polri, Hanif langsung menuju Bogor.
Ia dikabarkan menuju Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung, Bigor, Jawa Barat.
"Beliau langsung ke Markas Syariah Megamendung," ujar Ichwan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab, Ahmad Shobri Lubis dan Habib Hanif Alatas perihal kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Hakim memutuskan Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara dan menantu Rizieq,
Habib Hanif Alatas tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Hanif dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa kondisi Habib Rizieq baik-baik saja padahal positif Corona, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.